Satu dekade telah berlalu sejak Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag mengeluarkan putusan bersejarah pada tahun 2016 yang memenangkan klaim Filipina atas hak berdaulat di Laut China Selatan (LCS). Namun, alih-alih membawa stabilitas, kawasan ini justru terjebak dalam dinamika "status quo yang memanas". Di tengah kebuntuan hukum internasional ini, muncul diskursus baru yang mendesak negara-negara ASEAN untuk beralih dari pendekatan legalistik menuju perundingan Code of Conduct (COC) yang lebih pragmatis. Anggota South China Sea Council, Anak Agung Banyu Perwita, menjadi salah satu suara yang lantang mendorong percepatan kesepakatan tersebut sebagai solusi jangka panjang.
Namun, apakah peralihan fokus ini merupakan langkah strategis yang jenius atau justru sebuah kekalahan diplomatik yang akan melemahkan posisi tawar negara-negara kecil di hadapan kekuatan hegemonik? Berikut adalah analisis mendalam mengenai perdebatan antara mempertahankan legitimasi hukum internasional dan menempuh jalur kompromi melalui COC.
Perspektif Pro: Mengapa Perundingan COC Adalah Jalan Keluar Terbaik
Pendukung percepatan COC berargumen bahwa realitas geopolitik di Laut China Selatan menuntut fleksibilitas. Selama sepuluh tahun terakhir, putusan arbitrase dianggap sebagai "macan kertas"—memiliki legitimasi moral yang kuat namun minim daya tekan secara fisik di lapangan.
Mengedepankan Manajemen Krisis di Atas Klaim Teritorial
Menurut Anak Agung Banyu Perwita, mempertahankan perdebatan hukum yang stagnan justru kontraproduktif. Fokus utama ASEAN saat ini seharusnya adalah penyempurnaan mekanisme manajemen krisis. COC menawarkan kerangka kerja operasional untuk mencegah insiden di laut—seperti tabrakan kapal atau konfrontasi antara penjaga pantai—agar tidak memicu eskalasi militer yang lebih luas. Dalam pandangan ini, stabilitas kawasan jauh lebih bernilai daripada kemenangan hukum yang tidak diakui oleh pihak lawan.
Memperkuat Sentralitas ASEAN
Salah satu argumen terkuat bagi kelompok pro adalah pemulihan Sentralitas ASEAN. Dengan menginisiasi COC, ASEAN menunjukkan bahwa mereka mampu menjadi "pengemudi" dalam isu keamanan regional. Jika negara-negara Asia Tenggara terus terpecah dalam menyikapi klaim hukum, risiko politisasi dan pembentukan blok-blok geopolitik (misalnya melalui aliansi seperti AUKUS atau QUAD) akan semakin nyata. Anda bisa membaca lebih lanjut mengenai dinamika keamanan regional dalam analisis kebijakan luar negeri kawasan yang kami sajikan sebelumnya.
Sisi Risiko dan Kritik: Mengapa Perundingan COC Dianggap Berisiko
Di sisi lain, banyak pakar hukum internasional dan analis keamanan regional yang memandang skeptis terhadap efektivitas COC. Mereka khawatir bahwa meninggalkan putusan arbitrase 2016 demi perundingan yang berlarut-larut adalah bentuk "pengkhianatan" terhadap supremasi hukum.
Risiko Melemahkan Putusan Arbitrase 2016
Kritikus berpendapat bahwa jika ASEAN secara resmi mengesampingkan atau tidak lagi menjadikan putusan PCA 2016 sebagai rujukan utama dalam COC, maka hal itu akan menciptakan preseden buruk. Pakar Hukum Internasional seperti Jay Batongbacal sering menekankan bahwa putusan tersebut adalah dasar hukum yang sah bagi hak kedaulatan negara-negara di kawasan. Jika hukum internasional diabaikan hanya karena tekanan politik satu pihak, maka dunia akan kembali ke era di mana "siapa yang kuat, dia yang menang" (might is right).
Kekhawatiran COC Menjadi "Alat Penjinak"
Ada ketakutan mendalam bahwa COC hanya akan menjadi instrumen yang digunakan China untuk membatasi aktivitas negara lain di wilayah tersebut. Jika klausul dalam COC tidak mengikat secara hukum (legally binding) dan hanya bersifat normatif, maka kesepakatan ini berisiko menjadi "gigi ompong". Dalam laporan dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), sering disinggung bahwa penundaan perundingan selama bertahun-tahun telah dimanfaatkan oleh aktor tertentu untuk memperkuat militerisasi di pulau-pulau buatan.
Analisis Komparatif: Membaca Peluang dan Ancaman
Untuk memahami posisi ini, kita harus melihat data empiris terkait stabilitas kawasan. Sejak 2016, insiden penegakan hukum di Laut China Selatan justru meningkat secara frekuensi. Berdasarkan data dari Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI), intensitas patroli oleh kapal-kapal penjaga pantai di zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara-negara ASEAN mengalami kenaikan rata-rata 15-20% setiap tahunnya.
Tabel Perbandingan Pendekatan
| Aspek | Jalur Arbitrase (Hukum) | Jalur Perundingan (COC) |
|---|---|---|
| Kekuatan | Legitimasi internasional yang absolut. | Fleksibilitas dan manajemen krisis. |
| Kelemahan | Tidak ada mekanisme eksekusi paksa. | Risiko kompromi kedaulatan. |
| Tujuan | Penyelesaian klaim permanen. | Pencegahan konflik terbuka. |
| Resiko | Kebuntuan diplomatik berkepanjangan. | Menjadi instrumen hegemoni. |
Menakar Masa Depan: Jalan Tengah yang Mungkin
Sebagai jurnalis yang meninjau isu ini, jelas bahwa tidak ada solusi "satu ukuran untuk semua". Namun, argumen untuk mengedepankan COC tidak harus berarti meninggalkan putusan arbitrase. Strategi yang paling masuk akal adalah menjadikan putusan PCA 2016 sebagai "jangkar hukum" atau landasan moral dalam perundingan COC.
Anak Agung Banyu Perwita benar bahwa ASEAN perlu menghindari pembentukan blok-blok geopolitik yang justru akan menjadikan kawasan ini sebagai medan tempur proksi. Namun, para negosiator ASEAN juga harus memastikan bahwa COC bukanlah kesepakatan yang mengabaikan hak-hak negara pantai sesuai dengan UNCLOS 1982.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Dalam proses diplomasi yang tertutup, partisipasi publik dan pengawasan oleh masyarakat sipil sangat krusial. Publik perlu memahami bahwa diplomasi pertahanan bukanlah sekadar urusan elite politik, melainkan menyangkut akses nelayan terhadap sumber daya laut dan kedaulatan ekonomi negara.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai Laut China Selatan bukan lagi sekadar sengketa batas wilayah, melainkan ujian bagi ketahanan sistem internasional di Asia Tenggara. Kubu yang pro-COC menawarkan pragmatisme yang diperlukan untuk menjaga perdamaian jangka pendek. Sementara kubu kontra mengingatkan kita bahwa perdamaian tanpa keadilan hukum hanyalah stabilitas semu yang rapuh.
Langkah ideal ke depan adalah perundingan COC yang inklusif, transparan, dan tetap berpijak pada norma hukum internasional yang telah disepakati bersama. Tanpa kombinasi antara ketegasan prinsip hukum dan fleksibilitas diplomasi, Laut China Selatan akan terus menjadi titik api yang tidak kunjung padam. Dunia sedang memperhatikan, dan sejarah akan mencatat apakah ASEAN mampu melampaui ego nasional demi kepentingan kolektif kawasan yang lebih stabil dan berdaulat.
